Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online, di antaranya:
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini 22 Maret 2021: UBS dan Antam Terpantau Stagnan
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.