SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan batas yang waktu yang tercantum.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM beragam, karena tergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Siklon Tropis Seroja
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.
Selain itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Online juga wajib mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.***