PR BANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung pada hari ini Rabu, 1 April 2021.
SIM Keliling Online disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Online hari ini berada di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Pasca Diserang Terduga Teroris, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Situasi Terkini di Mabes Polri
Adapun lokasi layanan SIM Keliling pertama berada di Pasar Modern Batununggal yang beralamat di Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.
Sedangkan lokasi layanan SIM Keliling Online kedua, yakni Borma Cipadung yang berada di Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung.
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Mabes Polri Diserang Perempuan Bersenjata, Pelaku Diduga Masih Anggota Kelompok JAD
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
Baca Juga: Pasca Serangan di Mabes Polri, DPR: Jangan Takut dan Panik, Itu yang Diinginkan Para Teroris
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Gratis! Ini Cara Ganti Kartu ATM Chip Bank Mandiri, Simak Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.