Baca Juga: Update Virus Corona 10 April 2021 di Indonesia, Pasien Sembuh Bertambah 3.629 dan Meninggal 95 Jiwa
Oded M Danial mengingatkan bahwa relaksasi tersebut berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadhan,” kata Oded.
Selain kebijakan relaksasi untuk restoran dan kafe, Pemkot Bandung juga mengingatkan tentang kapasitas yang diperbolehkan.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," tulis Oded M Danial.
Terkait dengan penjual takjil atau makanan berbuka puasa, Oded masih memperbolehkan masyarakat untuk menjajakan dagangannya, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Benarkah Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Sinovac Mandiri Rp600.000?
Oded tidak melarang warganya untuk berjualan makanan berbuka. Dengan catatan, warganya harus taat protokol kesehatan.
Oded menilai, pedagang makanan berbuka dapat mendorong dan membantu perekonomian masyarakat.
“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” kata Oded dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung, Sabtu 10 April 2021.