Warga Bandung Dilarang Ngabuburit, Tapi Boleh Jualan Takjil? Begini Penjelasan Oded M Danial

- 10 April 2021, 19:11 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang adanya kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadhan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang adanya kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadhan. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau kepada seluruh warga kota Bandung terkait pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan bulan Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)

Beberapa kebijakan sudah dirumuskan oleh Pemkot Bandung, di antaranya adalah melarang warga untuk menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa atau yang dikenal dengan ngabuburit Ramadhan.

Baca Juga: Ditanya Soal Mudik Lebaran 2021, Ini Jawaban Wapres Ma'ruf Amin

Baca Juga: 3 Potret Kerusakan Rumah Akibat Gempa 6.7 SR yang Mengguncang Kabupaten Malang

Menurut Pemkot Bandung, ngabuburit tersebut berpotensi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," tulis Oded di Instagram pribadinya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @mangoded_md.

Tentu saja kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Meskipun begitu, Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada pemilik restoran dan kafe untuk buka sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: BPBD Lakukan Ini Pasca Gempa Bumi 6.7 SR Guncang Kabupaten Malang

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x