PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau kepada seluruh warga kota Bandung terkait pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan bulan Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Beberapa kebijakan sudah dirumuskan oleh Pemkot Bandung, di antaranya adalah melarang warga untuk menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa atau yang dikenal dengan ngabuburit Ramadhan.
Baca Juga: Ditanya Soal Mudik Lebaran 2021, Ini Jawaban Wapres Ma'ruf Amin
Baca Juga: 3 Potret Kerusakan Rumah Akibat Gempa 6.7 SR yang Mengguncang Kabupaten Malang
Menurut Pemkot Bandung, ngabuburit tersebut berpotensi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," tulis Oded di Instagram pribadinya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @mangoded_md.
Tentu saja kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Meskipun begitu, Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada pemilik restoran dan kafe untuk buka sampai pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: BPBD Lakukan Ini Pasca Gempa Bumi 6.7 SR Guncang Kabupaten Malang