PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Oded M Danial Tegaskan Mal dan Sekolah Tak Boleh Beroperasi

- 29 Mei 2020, 21:04 WIB
WALI Kota Bandung Oded M Danial.*
WALI Kota Bandung Oded M Danial.* /Humas Kota Bandung/

“Forkompinda Kota Bandung bersama mengadakan koordinasi dengan Pemprov Jabar, langsung dengan pak Gubernur, kesimpulannya hasil rapat pertama, kota Bandung melaksanakan PSBB proposional, dan akan di atur kembali dalam Perwal,” kata Oded di Balaikota Bandung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PRFM News.

Baca Juga: Awasi Penyaluran Dana Bansos COVID-19, KPK Luncurkan Aplikasi 'JAGA Bansos'

Selanjutnya, kata Oded, selama PSBB dalam jangka waktu 14 hari hingga tanggal 12 Juni 2020 mendatang, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara bertahap.

Oden menegaskan bahwa mal dan pusat perbelanjaan akan turut mengikuti aturan PSBB sebelumnya, yaitu belum boleh beroperasi.

“Dalam rapat tadi kita juga sepakati mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh buka. Tetapi kami pun akan terus melihat kondisi dalam 14 hari kedepan. Intinya bertahap lah,” kata dia.

Baca Juga: Tersiar Kabar Hand Sanitizer Sebabkan Satu Unit Sepeda Motor di Jember Meledak, Simak Faktanya

Bukan hanya mal dan pusat perbelanjaan, sektor pendidikan juga masih belum diizinkan untuk beroperasi.

Walaupun tahun ajaran baru 2020/2021 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para siswa belum bisa melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka langsung di dalam kelas.

“Sekolah, sektor pendidikan masih belum bisa kembali di buka sampai masa PSBB selesai tanggal 12 Juni nanti,” kata Oded.

Baca Juga: Total Anggaran Rp 31,7 Triliun, BLT Dana Desa per Mei 2020 Baru Disalurkan 68 Persen

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x