Ia juga menyampaikan bahwa tujuan lain yang dicapai dari kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ringankan Beban Mahasiswa di Tengah Pandemi, Ditjen Dikti dan XL Axiata Siapkan Paket Kuota Murah
Selain itu tujuan lain juga disebutkan adalah meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Ia juga menambahkan bahwa program ini bersinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Studi banding juga akan dilakukan ke daerah yang telah sebelumnya melaksanakan program dari kerja sama ini.
Baca Juga: Nomor Rekening Jutaan Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp600 Ribu Telah Divalidasi, Siap-siap Cair
Ia meyakini bahwa pertukaran data informasi yang terjalin dengan baik, maka pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.***