“Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan,” ungkapnya.
Asep juga menambahkan, proses tilang nanti akan dilakukan oleh polisi dan bagi yang terkena tilang diharapkan untuk memprosesnya di Pengadilan Tipiring.
Adapun menurut Kombes Pol Latif Usman, bahwa mekanisme penindakan penilangan akan dilakukan sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000.
“Untuk sepeda motor Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal,” Ungkap Latif.***