Akun tersebut mengatakan: “Pemerintah Kota Bandung tidak akan membatasi warga yang berada di zona merah untuk masuk ke wilayah Bandung. Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung hanya akan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona,”
Baca Juga: PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Tambahan dan Jadwal Operasional KRL yang Harus Diperhatikan
“Pihaknya mengungkapkan pengetatan AKB akan mulai diberlakukan pada hari ini, Penerapan sanksi pada Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB akan langsung diperketat. Selama pengetatan AKB, jika ada sektor hiburan yang akan mengajukan relaksasi masih diperbolehkan,” tutur dia.
Kota Bandung sendiri merupakan wilayah zona oranye untuk Covid-19 memilih cara mengetatkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat ini.
Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi yang diharapkan membuat para pelanggar jera.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Lusuh dan Kisah Masa Lalu Bos Alibaba Jack Ma, Benarkah?
Tidak adanya pembatasan untuk kedatangan warga dari luar Bandung ataupun syarat harus membawanya surat kesehatan. Pengetatan dalam penerapan sanksi diharapkan juga membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.***