BANDUNGRAYA.ID - Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Keputusan ini diambil untuk memberikan fokus penuh dalam menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Kuasa hukumnya, Rizky Risgantara, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Alasan Pembangunan Flyover Ciroyom Bandung akan Dipercepat Diungkap Ema Sumarna
"Pak Ema telah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung agar dapat lebih fokus dalam menghadapi proses hukum ini," ungkap Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah Ema menjalani pemeriksaan lebih dari 4 jam oleh penyidik KPK.
Meski demikian, Ema Sumarna memilih untuk merahasiakan detail pemeriksaannya tersebut.
Baca Juga: Ema Sumarna Angkat Bicara Soal Penunjukan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono
Diketahui, Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB.
Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Maret 2024, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.