KORUPSI! Ema Sumarna Mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung

- 14 Maret 2024, 20:22 WIB
KORUPSI! Ema Sumarna Mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung
KORUPSI! Ema Sumarna Mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung /Dok. Humas Kota Bandung

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah