PR BANDUNGRAYA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang telah habis wajib memperpanjangnya.
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini, Rabu 7 Oktober 2020, akan beroperasi di dua titik lokasi yakni di Bandung Trade Mall (BTM) Cicadas yang berada di Jalan Ibrahim Adjie dan di Lucky Square yang berada di Jalan Antapani.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran perpanjangan SIM mulai dari pukul 8.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Omnibus Law UU Ciptaker Dinilai Cacat Hukum, KRPI Ajukan Judicial Review
Mengingat adanya pandemi Covid-19, masyarakat diharapkan datang lebih awal karena layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menyediakan formulir dalam jumlah yang terbatas.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk selalu disiplin melakukan Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Satlantas Polrestabes Bandung memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.
Berikut syarat-syarat perpanjangan di SIM keliling.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.