Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2020, Simak Syarat dan Lokasinya

- 7 Oktober 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti SIM) yang masih berlaku, beserta fotokopi masing-masing.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 14 sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Komentari Pengesahan UU Cipta Kerja, dr Tirta: Urgensinya Di mana, Kenapa Disahkan di Masa Pandemi

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, maka dapat diproses di Satpas/Polres sesuai domisili KTP dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 8.00 WIB hingga 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter (ditunjuk oleh kepolisian dan telah disiapkan di tempat  gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling) yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: TMC Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah