Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2020, Simak Syarat dan Lokasinya

- 7 Oktober 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang telah habis wajib memperpanjangnya.

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini, Rabu 7 Oktober 2020, akan beroperasi di dua titik lokasi yakni di Bandung Trade Mall (BTM) Cicadas yang berada di Jalan Ibrahim Adjie dan di Lucky Square yang berada di Jalan Antapani.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran perpanjangan SIM mulai dari pukul 8.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Omnibus Law UU Ciptaker Dinilai Cacat Hukum, KRPI Ajukan Judicial Review

Mengingat adanya pandemi Covid-19, masyarakat diharapkan datang lebih awal karena layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menyediakan formulir dalam jumlah yang terbatas.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk selalu disiplin melakukan Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Satlantas Polrestabes Bandung memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Berikut syarat-syarat perpanjangan di SIM keliling.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti SIM) yang masih berlaku, beserta fotokopi masing-masing.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 14 sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Komentari Pengesahan UU Cipta Kerja, dr Tirta: Urgensinya Di mana, Kenapa Disahkan di Masa Pandemi

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, maka dapat diproses di Satpas/Polres sesuai domisili KTP dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 8.00 WIB hingga 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter (ditunjuk oleh kepolisian dan telah disiapkan di tempat  gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling) yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya Anda selalu melihat masa berlakunya SIM untuk menghindari hal tersebut.

Selain di Mobil SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan di Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2 Blok 36A, Jalan Peta Nomor 241, Kota Bandung pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: TMC Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah