Ridha menyatakan bahwa total kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp664 juta dari total dana BOS yang dikucurkan sebesar Rp2,2 miliar.
"Kerugian negara tahun anggaran 2020 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka mencapai Rp664.536.347," jelasnya.
Ridha menambahkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, dan sidang pertama akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024.
"Berkasnya sudah lengkap dan sidang akan segera dilaksanakan," tutupnya.***
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Dana BOS di SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Negara Rugi Rp664 Juta".