2,5 Ton Sarung Tangan Medis yang Didaur Ulang dan Akan Diedarkan Berhasil Diamankan Polisi

- 20 November 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi sarung tangan.
Ilustrasi sarung tangan. /PIXABAY

Polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

Tetapi pelaku GR mengaku melakukan penimbunan sarung tangan itu telah dilakukan sejak satu bulan lalu.

Selain itu, GR juga mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50.000 dalam pekerjaan satu hari.

Menurut polisi, tidak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis.

Baca Juga: Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19: Ciptkan Masa Depan Bersama

Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak dibawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x