150 Kilogram Tembakau Gorila Siap Edar di Jawa dan Bali Diungkap Polrestabes Bandung

23 November 2020, 13:18 WIB
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun..* /M Agung Rajasa/ANTARA

PR BANDUNG RAYA - Sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis atau yang juga dikenal tembakau gorila yang siap edar dan dalam ratusan kemasan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Dari pengungkapan kasus ini setidaknya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Diduga ratusan kilogram tembakau gorila itu akan diedarkan oleh para pelaku di dua wilayah yaitu Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sutradara Start-Up Bongkar Alasan Pilih Bae Suzy dan Kim Seon Ho sebagai Pemain: Imut dan Punya Aura

"Mulai dari pembuat, pengedar, dan otaknya sendiri sudah dilakukan penangkapan," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 23 November 2020.

Kasus pengungkapan ini bermula kala ditangkapnya tiga orang yaitu HF, HF, dan AR yang kedapatan membawa 2 kilogram tembakau gorila di sebuah hitel di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Rabu 18 November 2020.

"Mereka kedapatan mengambil paket tembakau sintetis seberat 2 kilogram, rencananya paket tersebut akan dibawa ke Jakarta," kata Ulung.

Baca Juga: Ternyata Kim Seon Ho Naksir Cewek 'Receh', Intip 5 Fakta Pemeran Han Ji Pyeong di Drama Start-Up

Masih di hari yang sama, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan.

Dua pelaku lain yang ditangkap tersebut adalah BCL dan BCH yang diciduk pihak kepolisian di Cengkareng, Jakarta.

Mereka kedapatan akan membawa paket serbuk tembakau sintetis atas suruhan tersangka berinisial SM.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Ini Mudah Dirawat dan Dapat Bertahan Hidup Tanpa Cahaya, Salah Satunya Aglaonema

Kemudian polisi akhirnya juga menangkap SM pada Kamis (19/11) di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Setelah diperiksa, kata Ulung, SM akhirnya bersedia menunjukkan tempat pembuatan tembakau sintetis itu yang berada di Bekasi.

"Dan di lokasi pembuatan itu, ditangkap dua orang berinisial AN dan RD dengan barang bukti 100 kilogram lebih tembakau sintetis dalam kemasan siap edar, tersangka di situ mengaku atas suruhan seorang yang berinisial AA," kata Ulung diberitakan Antara.

Lalu pada Sabtu 21 November 2020, polisi menangkap tersangka berinisial AA di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Ulung menyebut AA merupakan otak dari pembuatan tembakau sintetis itu.

Baca Juga: Di Drama Start-Up Bersaing, Sosok Han Ji Pyeong di Dunia Nyata Justru Puji Ketampanan Nam Joo Hyuk

"Dia (AA) mengakui bahwa pengadaan bahan baku dan pembuatan tembakau sintetis itu atas petunjuk dan arahannya," kata Ulung.

Ulung menjelaskan, peredaran tembakau sintetis itu diduga dilakukan dengan modus penjualan secara daring atau pun penjualan secara langsung.

"Bahan baku ini di Indonesia belum ada, adanya di Tiongkok. Sehingga kami bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Bandung Hari Ini Senin 23 November 2020: Kasus Positif Terus Meningkat

Selain barang bukti seratusan kilogram tembakau sintetis itu, polisi juga mengamankan barang lain, diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.

Adapun para tersangka, kata Ulung, disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Dari pengungkapan rumah produksi tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan sekitar satu juta orang lebih," kata dia.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler