Tegas! Hukum Mati Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Argo Yuwono: Tahu Undang-Undang dan Tahu Hukum

- 26 Oktober 2020, 09:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews /

PR BANDUNG RAYA - Baru-baru ini terbongkar kasus peredaran narkoba yang menjerat salah seorang oknum Polisi di Riau.

Keterlibatan oknum anggota Polisi dalam peredaran narkoba menimbulkan keprihatinan.

Polisi yang seharusnya memberantas peredaran narkoba malah mencoreng nama instansi penegak hukum tempat bernaung.

Baca Juga: Komodo Terancam, Proyek 'Jurassic Park' Pemerintahan Jokowi Ditentang, Warga Bilang Begini

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan sejak Januari hingga Oktober 2020 terdapat 113 anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat, termasuk yang terlibat narkoba.

“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” jelas Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu 25 Oktober 2020.

Menurut Argo, para oknum Polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut sudah ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Populasi Orang Yahudi Turun hingga 60 Persen di Eropa, Simak Penyebabnya

Selain itu, lanjut Argo, Polri juga tidak akan segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat. Apalagi pimpinan Polri menyatakan dengan tegas akan terus berkomitmen memberantas narkoba.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x