Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021

16 Januari 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini, /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNG RAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polrestabes Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Kota Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung hari ini, Sabtu 16 Januari 2021 berada di dua lokasi.

Baca Juga: Nita Thalia Sampaikan Berita Duka, Nurdin Rudythia Mantan Suaminya Meninggal Dunia

Lokasi perpanjangan SIM pertama di BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan Pasteur, Bandung.

Lokasi perpanjangan SIM kedua berda di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga akan membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Update Terbaru Data Korban Gempa di Sulawesi Barat, 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju

Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser hingga Gempa di Sulawesi Barat

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021: dari Antam, UBS hingga Antam Retro

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Waspada! BNPB Sebut Gempa Susulan di Sulbar Berpotensi Masih Terjadi

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Pengunjung disarankan dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler