PR BANDUNGRAYA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengucurkan bantuan dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, senilai Rp3,5 miliar.
Bantuan hibah pariwisata merupakan program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Covid-19 kepada pengelola hotel dan restoran di Kota Tanjungpinang.
Surjadi merincikan dana hibah yang dialokasikan tersebut, yakni 70 persen untuk hotel dan restoran sebesar Rp2,5 miliar dan 30 persen untuk kegiatan penanganan sektor pariwisata sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Disebut Sosok Anti Radikalisme, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sampaikan Selamat Natal 2020
Menurutnya, pencairan dana hibah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terbagi dalam dua tahap yakni tahap pertama disalurkan 50 persen dari alokasi hibah Rp3,5 miliar.
Pada tahap kedua bisa disalurkan setelah kegiatan tahap pertama 50 persen terlaksana.
Ia menyebutkan kriteria hotel dan restoran yang berhak menerima hibah adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi sampai dengan Agustus 2020.
Baca Juga: Mendekam di Penjara, Ternyata Begini Cara Polisi Perlakukan Habib Rizieq
Hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.