Sepekan PSBB Proporsional di Kota Bandung, Ketua Satgas Covid-19: Sudah Ada 22 Pelanggar

- 19 Januari 2021, 12:11 WIB
Pelaksanaan PSBB proporsional di Kota Bandung sudah sepekan berjalan. Sudah ada 22 pelanggar yang melanggar aturan PSBB proporsional ini.
Pelaksanaan PSBB proporsional di Kota Bandung sudah sepekan berjalan. Sudah ada 22 pelanggar yang melanggar aturan PSBB proporsional ini. /Humas Kota Bandung/
 
PR BANDUNG RAYA - Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2021 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) proporsional di Jawa Barat. 
 
Kebijakan penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Kamis 7 Januari 2021.
 
Airlangga menegaskan bahwa PSBB ini bukan pelarangan tetapi pembatasan kegiatan di masyarakat.
 
 
"Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 19 Januari 2021. 
 
Kebijakan PSBB ini khusus diterapkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.
 
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkatan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan PSBB ini. 
 
 
Dalam waktu sepekan, Satgas Penanganan Covid-19 menindak 22 pelanggar.
 
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyatakan bahwa sudah ada 22 pelanggar yang melanggar aturan penerapan PSBB ini. 
 
Pelanggar tersebut terdiri dari mini market, restoran, cafe, dan tempat hiburan. 
 
 
“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” ucap Mujahid dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021. 
 
Mujahid menyatakan pelanggaran itu terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional. 
 
Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar melanggar jam operasional dan protokol kesehatan. Terkait jam operasional ada yang membuka tokonya lebih awal atau ada yang menutup lebih lama. 
 
 
“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” katanya.
 
Untuk sementara, Mujahid menyatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar. Apabila ingin kembali beroperasi maka pemilik harus mengurus sejumlah administrasi. 
 
“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” katanya. 
 
 
Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.
 
“Tim gabungan terus beroperasi dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar dan Disdagin,” tutupnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Humas Bandung Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x