Sebelum Daftar PPPK 2021, Ternyata Peserta Wajib Penuhi 3 Ketentuan Penting Ini

- 19 Januari 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. /ANTARA/Adeng Bustomi/
Ilustrasi PPPK 2021. /ANTARA/Adeng Bustomi/ /

PR BANDUNGRAYA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2021) untuk memenuhi kebutuhan formasi guru akan segera dibuka.

Seperti yang diketahui, rekrutmen formasi guru dialihkan seluruhnya dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) menjadi seleksi PPPK 2021.

"Untuk guru akan beralih menjadi PPPK, bukan CPNS lagi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada 29 Desember 2020.

Baca Juga: Ombak Besar dan Longsor Menerjang Manado, 6 Orang Meninggal Dunia dan 1 Dinyatakan Hilang

Bima menjelaskan bahwa pengalihan rekrutmen formasi guru dari seleksi CPNS menjadi seleksi PPPK 2021 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan penyaluran guru.

Pasalnya, penyaluran guru yang belum merata dinilai tidak akan selesai dengan sistem CPNS. Maka dari itu, seleksi PPPK 2021 dinilai dapat menyalurkan guru secara merata.

"CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya ingin pindah lokasi, dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," tutur Bima.

Baca Juga: PPPK 2021 Buka 1 Juta Formasi Guru, Kapan Pendaftaran dan Jadwal Tesnya Digelar?

Ketentuan baru tersebut juga tercantum dalam surat resmi Kementerian PAN-RB dengan nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN 2021.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x