Meski begitu, Kusnandi mengatakan bahwa hal tersebut masih masuk ke dalam perhitungan efikasi uji klinis terhadap vaksin Sinovac.
Seperti yang diketahui, pemerintah mulai menggelar program vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac sejak Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Digelar hingga Maret 2022, Reisa Broto 'akan Dibagi Jadi 4 Tahapan'
Penggunaan vaksin Sinovac sebelumnya telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM untuk digunakan dalam menangani wabah Covid-19 di Indonesia.
Associate Professor dan Peneliti Kimia Farmasi dari Universiti Putra Malaysia Bimo A Tejo mengemukakan bahwa izin penggunaan vaksin Sinovac diberikan setelah meninjau hasil uji klinis.
Pasalnya, berdasarkan hasil uji klinis fase 3, vaksin Sinovac memiliki efikasi sebanyak 65,3 persen dengan efek samping berat terjadi pada 0,1 sampai 1 persen relawan.
Baca Juga: Sepekan PSBB Proporsional di Kota Bandung, Ketua Satgas Covid-19: Sudah Ada 22 Pelanggar
Dengan begitu, efikasi sekitar 65 persen tersebut memungkinkan 35 dari 100 orang yang menerima vaksin Sinovac masih bisa terkena Covid-19.
Oleh karena itu, orang yang menerima vaksin Sinovac sekalipun tetap wajib menjalani protokol kesehatan 3M.
Menurut Bimo, awalnya vaksin Sinovac diragukan efektivitasnya karena menghasilkan jumlah antibodi lebih rendah. Selain itu, vaksin Sinovac memiliki angka efikasi yang jauh lebih kecil dibandingkan vaksin Pfizer dan Moderna yang memiliki efikasi 95 persen.