Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

- 20 Oktober 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNG RAYA – Demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai virus Covid-19.

Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung yaitu kembali membuka fasilitas perpanjangan SIM keliling Online, yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi titik gerai.

Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Keliling Online Sat Lantas Polrestabes Bandung pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Subang dan Padalarang Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020

Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Lokasi :

Mobile 1 : BTC FASHION MALL, Jl. Dr. Djunjunan Pasteur, Bandung.

Mobile 2 : PASAR MODERN BATUNUNGGAL, Jl. Jl. Batununggal blok RG3, Bandung.

Khusus Gerai Sim Online Festival Citylink dilakukan pukul 08.00-15.00 Setiap hari.

Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Kota Bandung:

1. Sim yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP Asli atau Suket (surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bandung Barat Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Terjadi Hingga Sore Hari

4. Perpanjangn SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila Sim yang melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di tunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah