SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 24 Oktober 2020: Ada di Tiga Lokasi, Siapkan Persyaratannya

- 24 Oktober 2020, 07:17 WIB
Ilutrasi Pelayanan SIM Keliling.
Ilutrasi Pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNG RAYA - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM tinggal di Kota Bandung.

Kini Polrestabes Bandung memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling di beberapa tempat.

Untuk Pelayanan SIM Keliling pada Sabtu, 24 Oktober 2020 ini diadakan untuk wilayah Kota Bandung. Terkait lokasinya akan dilaksanakan di tiga tempat yakni:

Baca Juga: Ganyang Liverpool 7-2, Aston Villa Malah Tumbang oleh Tim Semenjana di Liga Inggris

1. BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan Pasteur

2. Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3

3. Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2 Blok 36A, Jl Peta No.241

Selain itu, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polrestabes Bandung langsung.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Waspada dan Siaga Bencana di Kota Bandung, BMKG: Intensitas Curah Hujan dan Dampak Fenomena La Nina

Untuk waktu pelayanan SIM Keliling per Sabtu ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Polrestabes Bandung memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Cimahi yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Login kuota-belajar.kemdikbud.go.id, Kuota Internet Gratis untuk 35 Juta Penerima Bantuan Pemerintah

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala.

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah