Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 24 Oktober 2020, 06:51 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

PR BANDUNG RAYA - Permasalahan mengenai kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada beberapa bulan lalu akhirnya perlahan menemui titik terang.

Tim penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung uama kejaksaan Agung.

Penetapan tersangkan dilakukan setelah pihak Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Baca Juga: Login kuota-belajar.kemdikbud.go.id, Kuota Internet Gratis untuk 35 Juta Penerima Bantuan Pemerintah

Sesaat setelah menggelar perkara akhirnya tim penyidik menduga para tersangka lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kasus kebakaran gedung Kejagung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari delapan orang tersangka tersebut lima diantaranya merupakan tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Sedangkan seorang diantaranya sebagai mandor berinisial UAN serta Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Baca Juga: Unik! Pengusaha Asal Jepang Ini Ciptakan Bantal Ayam Goreng Lengkap dengan Suara ASMR

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada 23 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x