PR BANDUNGRAYA - Pelayanan untuk membayar pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Melainkan kini ada layanan Samsat Keliling dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Jawa Barat.
Pelayanan Samsat keliling ini dapat dimanfaatkan warga untuk membayar pajak kendaraan yang akan habis, atau jatuh tempo. Petugas akan siap membantu proses pembayaran pajak sepeda motor, atau mobil milik warga.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) adalah pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda: Kongres Kebudayaan 1918 sebagai Tonggak Lahirnya Gagasan Sumpah Pemuda 1928
Tidak ada biaya tambahan untuk layanan Samsat Keliling Kota Bandung. Semua biaya sama seperti mengurus di Kantor Samsat.
Layanan Samsat keliling Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya berupa mobil yang mobile kapan pun, yang artinya dapat berpindah lokasi kapan pun.
Bagi warga yang hendak melakukan pembayaran PKB atau SWDKLL diwajibkan membawa persyaratan, sebagai berikut:
Baca Juga: Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kemendikbud Gelar Acara Peringatan Virtual, Begini Cara Daftarnya
1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli