Kata Pengamat Soal Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK: Kebijakan Ekspor Benih Perlu Ditata Ulang

25 November 2020, 13:07 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /@edhy.prabowo/Instagram

PR BANDUNGRAYA - Menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin 2019-2024, Edhy Prabowo dikenal sebagai sosok Menteri yang menuai kontroversi soal ekspor benih lobster.

Sempat menuia pro-kontra, karena Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastusi melarang keras ekspor benih yang dilakukan nelayan Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan Antara pada 13 Mei 2020, Menteri Edhy Prabowo justru mengizinkan pembukaan kembali ekspor benih lobster.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Kebijakan ini juga telah dikaji dengam berbagai ahli lobster termasuk dari Universitas Tasmania Australia, bahwa ekspor benih lobster tidak akan mengancam populasi.

Edhy Prabowo juga mempertimbangkan alasan ekonomi dibalik terbitnya kebijakan perizinan benih lobster.

Menurutnya ada banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia dibuat oleh Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Punya Tanah dari Bandung hingga Sumatera, Kekayaan Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK Rp7,24 Miliar

"Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," ucap Edhy Prabowo saat itu.

Pada era kepemimpinan baru, kebijakan Edhy Prabowo atas izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Saat ini, Edhy Perabowo telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap dini hari ini, Rabu 25 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Uji Coba Vaksin Covid-19 Menuai Perdebatan, Bagaimana Nasib Relawan jika Vaksin Tidak Berhasil?

Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.

Ia menyatakan, kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang karena diduga terkait dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim sebagaimana dilaporkan Antara, Selasa 25 November 2020.

Baca Juga: Hubungan Asmara Eks Wanna One Lai Guanlin Ikut Terbongkar Usai Minta Maaf karena Terciduk Merokok

Namun demikian, lanjutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ramai Diperbincangkan Netizen Usai Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK

Terkait penangkapan Edhy Prabowo, pihak KPK belum memberikan informasi detil soal kasus apa yang sedang didalami sehingga pihaknya menangkap Edhy Prabowo.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler