Kapolri Larang Warga Sebar Konten FPI di Media Sosial, Ini Ancaman Hukumannya

2 Januari 2021, 15:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA – Pasca pembubaran Front Pembela Islam (FPI) muncul Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Adapun Surat Keputusan Bersama meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa larangan pemerintah ini terkait dengan kegiatan yang meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

Baca Juga: Ulang Tahun Pernikahan ke-24, Ridwan Kamil Beri Kado 'Si Cinta' Kawasaki W175 Kustom

“Ini jelas dilarang di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menkominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” ujar Johnny sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rachman juga menegaskan tak ada lagi pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut FPI dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan dakwah.

Rochman menegaskan bahwa konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI yaitu semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.

Baca Juga: Ini Cerita Ganjar Pranowo Mengenang Habib Ja'far Al Kaff yang Wafat di Samarinda

Dengan ini, Kepala Polri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Idham Aziz menyatakan bahwa dengan adanya larangan kegiatan kepada FPI ini guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Masyarakat akan segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kemudian mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan didukung sepenuhnya oleh TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di berbagai lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya yang berkaitan FPI.

Baca Juga: Kepala BKN Sebut Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Akan Lebih Ketat, Ternyata Ini Alasannya

Idham Aziz menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa larangan masyarakat mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI adalah yang berkaitan kandungan berita bohong potensi gangguan Kamtibmas, provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan, dan SARA.

Hal itulah yang tidak boleh disebarkan. Selama konten tersebut tidak memuat hal yang dilarang, masyarakat dipersilahkan.

Argo menguraikan, keluarnya Maklumat Kapolri tersebut bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun berekspresi kepada masyarakat.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Anggota FPI Adalah Pemilik 201 Kg Sabu di Petamburan

Tetapi berkaitan dengan yang dilarang itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali, atau pun diberitakan kembali yang melanggar hukum itu tidak diperbolehkan.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat keputusan tersebut maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler