PR BANDUNGRAYA – Keluarnya Surat Keputusan Bersama mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah berujung diterbitkannya Maklumat Kapolri pada 1 Januari 2021.
Salah satu poin pada maklumat tersebut menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten FPI di media daring.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” tulis poin 2d Nomor Mak/1/I/2021.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Kebiasaan Apa Saja yang Berubah setelah Vaksinasi Covid-19
Menanggapi poin tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab menjaga keamanan media digital dari segala bentuk aktivitas dan penggunaan lambang FPI baik di media sosial maupun website.
"Untuk membersihkan agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih bersih, lebih sehat dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat," ujar Johnny yang dikutip PRBandungRaya.com dari situs Kominfo.
Keputusan untuk memblokir konten di media digital tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Pembentukan Front Pejuang Islam, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Oleh karena itu, nantinya pihak Kominfo berencana untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak digital dan konsultan untuk memilah konten apa yang melanggar peraturan.