Demi Kelancaran Sidang Perdana Habib Rizieq Hari Ini, PN Jakarta Selatan Minta Pengamanan Ekstra

4 Januari 2021, 07:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA – Hari ini, Senin 4 Januari 2021, sidang perdana pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan digelar.

Sidang tersebut dikabarkan akan dimulai pada sekitar pukul 9.00 WIB pagi ini, dengan pengamanan ekstra yang dipersiapkan oleh pihak kepolisian.

Untuk sidang praperadilan MRS yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pagi ini, polisi menyiapkan hingga ribuan personel gabungan untuk mengamankan proses sidang.

Baca Juga: Sebut Pancasila Kotoran Sembari Bawa-bawa Buku Pelajaran, Wanita Ini Ditangkap Polisi

“Sebanyak1.610 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan Irjen Pol Argo Yuwono, pengamanan yang akan disiagakan hari ini rencananya meliputi lokasi sidang hingga di sekitar PN Jakarta Selatan.

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas,” kata Argo.

Baca Juga: Pujian Gisel Atas Pengakuan Michael Yukinobu de Fretes yang Suka 'Mending Main Bagian Bawah'

Terkait agenda hari ini, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno dan pihaknya telah meminta kepolisian untuk memberikan pengamanan ekstra pada sidang perdana praperadilan MRS.

Pengamanan ekstra tersebut diminta sebagai tindakan preventif, sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ingin mengambil resiko dan terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya kerumunan maupun kerusuhan.

“Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,” kata Suharno.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Polisi Siapkan 1.610 Personel Gabungan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara beberapa waktu lalu dan dugaan penghasutan.

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Pihak kepolisian pun telah melakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, namun masa penahanannya ditambah hingga 9 Februari 2021 mendatang.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler