Mantap! Segera Cair BLT Ibu Rumah Tangga Biar Dapur Ngebul, Catat Tanggalnya

6 Januari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi BLT bantuan sosial untuk covid-19. / Situs resmi KPC PEN, https://covid19.go.id/

 

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan target dan alokasi masing-masing dari bantuan tunai.

Bantuan sosial tunai ini juga diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya kartu sembako yang masing-masing KPM akan mendapatkan Rp 200 ribu.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Dikirim ke Sejumlah Provinsi, Jubir Wapres Uangkap Masalah Ini dari MUI

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diantaranya Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Untuk bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Baca Juga: Jadwal PT Pos Indonesia Salurkan BLT Kemensos Rp300 Ribu, Cek Persyaratan di Sini

Sri menyatakan pada bulan Januari 2021 PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Jika termasuk sebagai penerima bansos Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemberian dana PKH ini diperuntukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: BLT Kemensos Rp300 Ribu, Cek Jadwal Penyaluran oleh PT Pos Indonesia di Sini

Besaran dana bantuan PKH diantaranya, ibu hamil atau nifas Rp 250 ribu/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp 250 ribu/bulan, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu/bulan, dan lanjut usia Rp 200 ribu/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp 75 ribu/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp 125 ribu/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp 166 ribu/bulan. Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, maka Anda bisa melakukan cek penerima bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan cara sebagai berikut ini:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di sebelah kiri atas, lalu pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Masukkan nomor sesuai ID yang telah dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

3. Masukkan nama lengkap (nama sesuai KTP untuk ID NIK, nama ART untuk ID DTKS, nama peserta untuk PBI JK/KIS).

4. Ketik ulang kode captcha pada tampilan, kemudian klik cari.

5. Setelah itu, Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Adapun, jika Anda ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler