Soal Kasus Dugaan Like Video Porno di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan Febriyanto ke Bareskrim Polri

9 Januari 2021, 10:53 WIB
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dilaporkan ke polisi setelah terciduk ngelike konten porno. /Foto: twitter.com/@fadlizon/

PR BANDUNGRAYA – Mantan anggota DPR fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon sempat menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu 6 Januari 2021. Hal itu mencuat pasca akun Twitter Fadli Zon tertangkap basah diduga menyukai video porno.

Ketika itu, tagar #FadliZonJubirBokep berada di puncak daftar topik paling trending di Twitter Indonesia, meski cuitan soal itu masih berjumlah sekitar 2.800 kali pada sore hari. Selain tagar tersebut, akun resmi Fadli Zon juga menjadi sasaran ejekan serta sindiran publik di Twitter.

Belakangan ini Fadli Zon membantah bahwa dirinya menyukai video porno tersebut. Fadli mengatakan bahwa selama ini dia selalu membatasi konten tak senonoh dengan memblokir akun mereka.

Baca Juga: Kompetisi Tetap Digelar saat Covid-19 Meningkat, Steve Bruce: Secara Moral Itu Salah

Fadli Zon juga mengatakan bahwa akun Twitter @fadlizon dikelola oleh empat orang admin.

Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Aby Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri karena akun media sosial Twitter milik Fadli Zon diduga menyukai konten pornografi.

Menurut Aby, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Ada Istilah Baru Terkait Kebijakan di Tengah Pandemi, Ini Perbedaan PSBB dan PPKM

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau nggak ya, semua orang bisa lihat," tutur Aby sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Selain itu, Aby mengatakan status Fadli Zon sebagai sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat seharusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Sebelum Dicecar 49 Pertanyaan, Gisel Sampaikan Maaf pada Gading Marten Sambil Tak Kuasa Tahan Tangis

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sementara itu, Fadli Zon klarifikasi dengan tegas membantah melalui akun Twitternya bahwa Fadli dan tim admin sudah cek keanehan pada akun Twitter miliknya.

“Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi,” ucap Fadli Zon dalam cuitannya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter pribadinya @fadlizon.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia di Sel karena Covid-19

Fadli Zon juga menyebut admin Twitter-nya mendapat notifikasi berupa upaya masuk akun Twitter dari perangkat lain. Fadli telah melakukan reset password atas temuan ini.

Aby menyebut politikus Gerindra itu telah menyampaikan pembohongan publik karena mengaku akun Twitter-nya dikelola admin. Padahal, menurut Aby, pada 2017 dan 2018 Fadli Zon mengaku dia mengelola akun Twitter-nya.

Hingga berita ini disiarkan dari pihak Bareskrim Markas Besar Polri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler