Nekat Berkencan di Dalam Toilet, Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis Diancam 6 Tahun Penjara

20 Januari 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi tindakan asusila sesama jenis. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Setelah dilakukan pemeriksaan, kini kasus asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik telah menetapkan pasien Covid-19 GM (23) sebagai tersangka.

Kasus asusila sesama jenis itu menyeret salah satu nama perawat atau tenaga kesehatan (nakes).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: Sebelum Berkencan, Tersangka GM dan Oknum Nakes Kenal Lewat Aplikasi Kencan Gay

Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.

Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 20 Januari 2021: Mulai dari Trans TV, SCTV hingga Global TV

Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Menurut keterangan Burhanudin, keduanya bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet, bahkan dilakukan berulang kali.

"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi tower lima. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," katanya.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Terbaru di Pegadaian Rabu, 20 Januari 2021: dari UBS hingga Antam Retro

Sebelumnya, kabar tindak asusila sesama jenis itu berawal dari sebuah cuitan dari salah satu pengguna Twitter yakni @bottialter.

Sejak cuitan tersebut viral, warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 27 Tahun Terpendam, Dee Lestari Ungkap Karya Besarnya di Tahun 2021

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler