Soal Kasus Dugaan Asusila di Wisma Atlet: Polisi Tetapkan Pasien Jadi Tersangka, Nakes Masih Saksi

- 28 Desember 2020, 06:20 WIB
Pasangan sesama jenis, perawat dan pasien Covid-19 diduga melakukan tindak asusila di Wisma Atlet.
Pasangan sesama jenis, perawat dan pasien Covid-19 diduga melakukan tindak asusila di Wisma Atlet. /Instagram.com/@rsdwismaatlet

PR BANDUNGRAYA – Pada Sabtu, 26 Desember 2020, seorang pemilik akun Twitter @muhammadfariedh melaporkan sejumlah konten tangkapan layar percakapan berisi adanya dugaan seorang pasien positif Covid-19 berbuat mesum dengan perawat atau tenaga kesehatan (nakes) di Wisma Atlet.

Konten yang diduga berasal dari akun alter tersebut lantas viral dan menimbulkan keresahan di media sosial, lantaran pelaku yang terduga merupakan seorang nakes (tenaga kesehatan) yang bertugas di Wisma Atlet disebut melakukan tindak asusila sesama jenis dengan pasien Covid-19.

Status pelaku yang masih memiliki virus corona atau Covid-19 dalam tubuhnya pun membuat banyak masyarakat resah karena dikhawatirkan akan membahayakan penghuni Wisma Atlet yang lain.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, dan Trans 7 Hari Ini 28 Desember 2020: Mr. Bean hingga Indonesian Idol

Terkait kasus ini, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet telah membenarkan adanya tindakan asusila sesama jenis antara oknum nakes dengan pasien Covid-19.

Pada Minggu, 27 Desember 2020, kedua pelaku tindak asusila telah ditangkap polisi. Pihak manajemen pun menyebut akan meningkatkan standar prosedur operasional RSD Wisma Atlet agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, pada Minggu malam, pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perbuatan mesum tersebut.

Baca Juga: Nahas! Disangka Babi Hutan, WNI di Malaysia Tewas Tertembak oleh Majikannya

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pasien Covid-19 yang terlibat dalam kasus asusila itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebar konten asusila.

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, seperti dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x