Perkembangan Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet, Polisi: Pelaku Dijerat UU ITE

- 29 Desember 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi Wisma Atlet.
Ilustrasi Wisma Atlet. /Sekretariat Kabinet

PR BANDUNGRAYA – Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus asusila yang terjadi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 malam.

Staf tersebut menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara perawat dan pasien yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Cerita Aa Gym Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan Jakarta-Bandung hingga Sempat Isolasi Mandiri

Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

“Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

“Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini (Minggu) kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik,” kata Kombes Heru menjelaskan.

Baca Juga: Oknum Tak Dikenal Rusak Patung Breonna Taylor Pengingat Gerakan Black Lives Matter, Seniman Geram

Kombes Heru menyebut pihaknya sudah memeriksa tenaga kesehatan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatan mesumnya dengan pasien tersebut.

“Untuk kapan melakukannya masih belum diketahui. Akan tetapi, jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien),” tuturnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x