Antara Pembangunan dan Lingkungan, ICEL Proyeksikan 4 Tugas Lingkungan Hidup 2021 untuk Pemerintah

20 Januari 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi kerusakan lingkungan: Foto udara area bekas tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu 9 Januari 2021. /Antara Aceh/Syifa Yulinnas

PR BANDUNGRAYA - Tahun 2021 baru berjalan belum ada satu bulan tetapi bencana-bencana akibat kerusakan lingkungan sudah banyak dirasakan.

Mulai dari longsor di Sumedang, banjir di Kalimantan Selatan, banjir di puncak Bogor, dan masih banyak tempat lainnya.

Beberapa ahli dan akademisi di bidang lingkungan menduga penyebab utama dari bencana yang saling bersusulan ini dikarenakan hutan dan lingkungan yang semakin rusak, terdeforestasi, terdegradasi lahannya, dialih gunakan fungsi kawasannya.

Baca Juga: Dua Aktor Ini Dikabarkan Akan Berperan Jadi Eksentrik dalam Film Terbaru Warner Bros 'Wonka'

Salah satu organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang hukum lingkungan dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) pada tanggal 14 Januari 2021 merilis law outlook lingkungan hidup 2021 bertajuk ‘Proyeksi Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Tengah Upaya Pemulihan Ekonomi’.

Sebagaimana dilansir dari laman icel, ICEL memandang bahwa kebijakan lingkungan hidup Indonesia selama 2020, dan tahun-tahun sebelumnya, serta proyeksi ke depan cenderung kearah kemunduran implementasi serta pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Melalui Indonesia Environmental Law Outlook 2021 tersebut ICEL mencoba memberi refleksi kebijakan perlindungan lingkungan hidup selama tahun 2020 kemarin dan memproyeksikannya di 2021.

Baca Juga: Tidak Perlu KPS Lagi! BLT PKH Rp3 Juta Bisa Langsung Cair, Hanya Wajib Penuhi Satu Syarat Ini

Tiga catatan utama dalam reflkesinya adalah:

1. Lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpotensi melemahkan upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat di tahun 2020. Seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.

2. Perkembangan penegakan hukum lingkungan hidup masih menghadapi kendala besar dalam eksekusinya, terutama terkait pemulihan lingkungan dan hak atas lingkungan hidup.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Jelang Laga Fulham Vs Manchester United dalam Liga Primer Inggris

3. Terdapatnya kebijakan-kebijakan dan alternative solusi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan justru tidak diprioritaskan.

Refleksi tersebut yang kemudian menjadi titik tolak ICEL untuk memberikan rekomendasi berupa 4 agenda prioritas yang harus dijalankan pemerintah dalam upaya proteksi alam dan memastikan kelembagaan lingkungan hidup tetap kuat.

Hal tersebut diproyeksikan ICEL dalam 4 agenda prioritas tahun 2021 berikut:

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2021 Dinilai Kurang Tepat, Komisi X DPR Minta Guru Honorer Diangkat Tanpa Tes

1. Mengawasi dan mengevaluasi implementasi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari setiap kebijakan yang berpotensi merusak dan mencemari, dengan catatan jika memberikan dampak negatif bagi upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat, maka kebijakan tersebut harus direvisi serta dilakukan penegakan hukum.

2. Mengawal putusan pengadilan yang sudah baik dengan titik tekan pada pemulihan lingkungan hidup.

Upaya koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk mempercepat eksekusi khususnya bagi pemulihan lingkungan hidup harus menjadi agenda prioritas dalam penegakan hukum. Khusus untuk eksekusi putusan pidana, koordinasi ini bisa diupayakan dengan mekanisme ORES (penegakan hukum satu atap, one roof enforcement system).

Baca Juga: Pascagempa M6,2 di Sulawesi Barat, Kemenkes Siapkan 2 Pusat Layanan Kesehatan

3. Memastikan hak atas akses masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan prioritas menyusun peraturan pelaksana anti strategic lawsuit against public participation (Anti-SLAPP), yang akan melindungi pejuang lingkungan, dan melakukan koordinasi serta pembinaan bagi institusi lain dalam menjamin hak akses, khususnya akses informasi lingkungan.

4. Mengawal implementasi kebijakan serta peta jalan dalam usaha menurunkan emisi gas rumah kaca. Hal ini penting tidak hanya dalam upaya mencapai target perubahan iklim saja, namun juga dalam kaitannya pemulihan ekonomi hijau. Untuk itu, perlu ada penyelarasan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kebijakan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar misi ini tercapai.

Menurut Forest Digest, salah satu majalah dibidang lingkungan, dalam lamannya menyebutkan di tengahh pandemic covid-19 empat agenda perlindungan ini menjadi penting tahun ini, di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi yang resesi akibat wabah.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Relawan Uji Vaksin Terpapar Covid-19 hingga Kontroversi Ramalan Mba You

Di dalam kata pengantar outlook tersebut Raynaldo memberikan pengantar berupa “Pemulihan ekonomi ini tantangan besar yang akan berdampak pada lingkugan dan masyarakat. Jangan menomorduakan perlindungan dan keberlanjutan lingkugan hidup,” tutur Raynaldo.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ICEL

Tags

Terkini

Terpopuler