Kasus Viral Kristen Gray: Dideportasi Usai Ajak WNA ke Bali hingga Disuga Meresahkan karena LGBTQ+

20 Januari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi LGBTQ. /PIXABAY/Jasmin Sessler

PR BANDUNGRAYA – Kristen Gray, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang viral karena diduga mengajak ‘bule’ lain pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 dalam cuitannya kini terancam dideportasi dari Indonesia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kristian Antoinette Gray dikabarkan membuat cerita hidupnya dalam sebuah utas di Twitter.

Dalam utas tersebut, Gray mengungkapkan tujuan awalnya datang ke Bali adalah untuk berlibur karena merasa frustasi dan kesulitan ekonomi hidup di Amerika.

Baca Juga: Ular Masuk ke Rumah Warga di Ujung Berung, Besarnya Mencapai 40 Cm

Dia dan kekasihnya lantas pindah ke Bali dengan menggunakan visa liburan dan tetap tinggal di Bali karena pandemi Covid-19 tidak memungkinkan mereka untuk pulang ke Amerika.

Akan tetapi, karena menurutnya kemudahan dan kenyamanan tinggal di Bali dapat mengubah hidupnya, hingga kini Gray dan kekasihnya masih menetap di Bali, bahkan sudah seperti warga lokal.

Pada akhir utas, Kristen Gray pun mempromosikan bukunya tentang kisahnya di Bali berjudul ‘Our Bali Life is Yours’ yang dijual seharga 30 Dollar Amerika atau Rp400.000.

Baca Juga: Terpilih Jadi Wakil Bupati, Sahrul Gunawan Janjikan Insentif Guru Mengaji

Dalam buku tersebut, Gray juga mengungkapkan bagaimana cara pindah ke Bali dengan mudah selama masa pandemi Covid-19.

Karena cuitannya itu, Gray mendapat banyak kritik dan kecaman, khususnya dari netizen Indonesia yang merasa geram karena WNA itu seolah seenaknya mengajak WNA lainnya untuk pindah ke Bali sementara rakyat Indonesia kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap WNA tersebut.

Baca Juga: Kawanan Begal Kota Bandung dan Kegiatan Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

Berdasarkan surat edaran yang diunggah pada laman Kemenkumham Bali, Gray masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020, lalu melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi pada 22 Desember yang berlaku hingga 24 Januari 2021.

Pada 19 Januari 2021 kemarin, Petugas Imigrasi pun telah memanggil Gray dan memintanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Bali memutuskan bahwa Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Jadi Terobosan Baru, Kini Jasad Manusia Sudah Bisa Dijadikan Pupuk Kompos

Gray disebutkan telah menyebarkan informasi mengenai kemudahan akses masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19 dan diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan buku elektronik dengan memasang tarif konsultasi wisata Bali dan disangkakan pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Akan tetapi, rupanya Gray juga dianggap meresahkan karena menyebutkan Provinsi Bali sebagai wilayah yang ramah terhadap LGBTQ atau queer friendly.

Baca Juga: Waduh! Dirahasiakan dari Publik, Menko Airlangga Ngaku Pernah Positif Covid-19 Tahun Lalu

Sebelumnya, diketahui dalam cuitannya bahwa Gray menyebutkan wilayah tempat tinggalnya di Bali sebagai tempat yang ramah untuk kaum LGBTQ dan warga lokal di sekitar wilayah tersebut dianggap menyambut baik.

Keputusan Kantor Imigrasi untuk mendeportasi Gray karena dianggap meresahkan usai menyebut Provinsi Bali queer friendly tersebut lantas menjadi bahan perbincangan di media sosial.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: bali.kemenhumkam.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler