Cegah Sengketa Tanah, Pemerintah Berlakukan E-Sertifikat Tanah di Tahun 2021

24 Januari 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021. /ANTARA/Abriawan Abhe

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional(BPN) memberlakukan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat tanah.

Pemberlakuan e-sertifikat tanah ini merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan transformasi digital terhadap pelayanan publik.

Selain itu, e-sertifikat tanah diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran tanah.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Sang Guru Semasa SD, Fadli Zon: Jasa Guru Tak Bisa Saya Lupakan

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan e-sertifikat diluncurkan pada tahun 2021 ini, dengan infrastruktur pendukungnya telah disiapkan.

"Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat," kata Sofyan pada acara penyerahan sertifikat tanah yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 5 Januari 2021.

Dengan begitu, pelayanan pertanahan seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat tanah dapat dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Termin 2 Mulai 28 Januari 2021, Pemprov Jabar Siapkan 253 Ribu Vaksin Sinovac

Pada tahun 2020, kata Sofyan, Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah melaksanakan transformasi digital pada sebagian layanan pertanahan secara elektronik.

Transformasi pelayanan secara elektronik tersebut meliputi Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Lebih lanjut, e-sertifikat tanah diberlakukan untuk mencegah adanya praktik mafia tanah, meminimalisasi sengketa tanah, serta upaya memotong jalur birokrasi.

Baca Juga: Rumah Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sempat Digenang Banjir, Lina Ruzhan Dihujani Semangat dari Warga

Lebih lanjut, aturan perihal e-sertifikat tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sementara aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler