PR BANDUNGRAYA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritisi apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagi-baginya nasi kotak kepada korban bencana banjir.
Apa yang dilakukan Jokowi menimbulkan kerumunan dan dianggap abai pada protokol kesehatan.
Kritik Refly Harun ini terekam dalam kanal Youtubenya berjudul "PENCIPTA KERUMUNAN ITU BERNAMA JOKOWI!!".
Pada tayangan videonya, Refly Harun mengatakan, Presiden Jokowi tidak mungkin dipidanakan meski membuat kerumunan.
Namun, dia sepakat jika Presiden Jokowi penyebab kerumunan yang terjadi di lokasi bencana itu.
"Kalau kita bicara tentang kerumunan yang diciptakan presiden Jokowi, ya saya bisa mengatakan bahwa ini kerumunan."
Baca Juga: Dua Kapal Tabrakan di Perairan Gresik, Satu Perahu Dilaporkan Hilang Kontak
Kalo pemerintah bilang ini bukan kerumunan ya bukan kerumunan. Jangan membatah lagi .. pic.twitter.com/ANQMHYPeG4— ︎ ︎ ︎ ︎ ︎ (@cybsquad_) January 21, 2021
"Pertanyaannya adalah kerumunan ini diciptakan oleh kepala negara, coba mau diapakan? Apakah kepala negara juga akan diproses pidana? kan tidak mungkin," ujarnya.