PR BANDUNGRAYA – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin luas, pemerintah Indonesia telah melakukan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Sebelumnya vaksinasi tahap pertama sudah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021.
Seiring berjalannya program vaksin tahap pertama ini, mulai bermunculan pertanyaan apakah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 pemerintah Indonesia?
Baca Juga: Sempat Diwarnai Perselisihan Zlatan dan Lukaku, Inter Sukses Singkirkan AC Milan di Coppa Italia
Pihak pemerintah melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, telah menjawab pertanyaan terkait regulasi vaksinasi Covid-19 pada rapat kerja Komisi I DPR RI yang digelar Selasa, 26 Januari 2021.
Pada pernyataannya, Retno menjelaskan bagi WNI yang berada di luar negeri tidak diberikan kewajiban mengikuti regulasi vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi WNI tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara terkait.
Baca Juga: Pantau Sesar Lembang sejak 1963, BMKG Catat Banyak Kejadian Gempa, Berikut Runtunan Aktifitasnya
Sebagai tindak lanjut kebijakan vaksin WNI, Retno menyatakan pemerintah sudah melakukan pendekatan ke negara-negara terkait sehingga WNI bisa mendapatkan vaksinasi sesuai kebijakan yang ada.
“Jadi kita ikuti rekomendasi WHO, dan untuk WNI yang ada di luar negeri, kita telah melakukan pendekatan kepada pemerintah negara setempat karena kebijakan (vaksinasi) akan ikut dari negara setempat,” tutur Retno sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Menlu memastikan, kebijakan ini turut berlaku bagi diplomat Indonesia yang tengah berada di luar negeri.
Meskipun, Retno tidak mendeskripsikan lebih lanjut bentuk pendekatan yang telah dilakukan pemerintah demi menjamin WNI bisa memperoleh vaksin Covid-19.
Selain itu pihaknya mengatakan, telah mendapat laporan di mana beberapa WNI telah masuk dalam daftar golongan rentan terpapar Covid-19, sebagian dari daftar tersebut sudah mendapatkan vaksinasi dari negara terkait.
Kebijakan ini perlu diambil pemerintah sebagai bentuk perlindungan WNI meski tidak berada di Indonesia.***