Hati-hati! 4 Merek Masker Wajah Ini Mengandung Bahan Berbahaya, Polisi Bongkar Tempat Produksi Kosmetik Ilegal

30 Januari 2021, 15:45 WIB
Polisi menunjukan bahan yang dipakai untuk meracik kosmetik ilegal. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap tempat produksi dan penjualan kosmetik ilegal di daerah Kota Bekasi.

Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi, yaitu di Cluster Vinifera Residence dan Jalan Swakarya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Yusri Yunus menyampaikan ada empat brand kosmetik yang disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Isu Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Voucer hingga Token Listrik, Ini Poin Pentingnya

Diketahui merek produk kosmetik tersebut adalah Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Polisi menjelaskan bahwa keempat merek kosmetik tersebut merupakan masker wajah.

Adanya kosmetik ilegal tersebut terungkap pada hari Kamis, 28 Januari 2021.

"Pengungkapan itu terjadi pada Kamis, 28 Januari 202 pukul 13.00 WIB," kata Yusri, dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri, pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Marak Pemalsuan Surat Tes Covid-19, Polda Metro Jaya Perketat Mekanisme Pemeriksaan

Lebih lanjut, Yusri menambahkan keempat kosmetik tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Karena tidak ada izin edar dari BPOM dan tidak ada mutu serta khasiat kosmetik ini," jelasnya.

Sejauh ini pemasaran kosmetik ilegal tersebut dilakukan secara online.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu karena yang biasa memakai masker ini perempuan,"katanya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Simak 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat, Mulai dari Pendaftaran hingga Observasi

Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan teliti membeli kosmetik di media online.

"Banyaknya mereka memasarkan melalui online," katanya.

Menurut Yusri, dari penelusuran di media sosial, masker-masker ini cukup marak dijual karena harganya yang relatif murah.

Polisi juga telah menangkap pemilik usaha yang berinisial CS. Saat ini CS ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Dikabarkan Kerja Sama dengan YG Entertainment dan Naver Bangun Arena Konser Sendiri

Atas perbuatannya itu, CS dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka CS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler