Dua Anggota Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB, DPR: Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

23 Februari 2021, 13:30 WIB
Azis Syamsudin. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR BANDUNG RAYA − Dua anggota Polri diduga menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Menanggapi kabar terkait dugaan adanya keterlibatan Polri dengan KKB tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam tindakan tersebut.

Dua anggota Polri yang diduga menjual senjata api itu berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease.

Baca Juga: Aturan Bakal Diubah, Facebook Segera Cabut Blokir Akses Konten Berita di Australia

Lebih lanjut, kedua anggota Polri tersebut diduga menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Azis Syamsuddin mengatakan, kabar dugaan penjualan senjata api tersebut bisa menodai upaya yang sedang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.

Azis juga menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 23 Februari 2021 bahwa jangan sampai dugaan tindakan menjual senjata api dan amunisi tersebut memperkeruh suasana keamanan serta ketertiban di Bumi Cenderawasih (Papua).

Baca Juga: Mulai Besok Lansia Akan Jalani Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Prioritaskan 6 Wilayah di Jawa Barat

Azis meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB tersebut.

Penjualan senjata kepada pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah terorganisir dilakukan sejak lama dan adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

"Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara, dan jika terbukti maka dua anggota Polri tersebut harus dipecat dan dipidanakan," kata Azis Syamsudin menegaskan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2021: Bapenda DKI Jakarta Buka 5 Posisi untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Cara Daftarnya

Azis Syamsudin  meminta Polri agar memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi tersebut.

Langkah pemberian sanksi tersebut menurut Azis dilakukan untuk dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya.

Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease sebelumnya ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB di Papua.

Baca Juga: Bukan Hanya Alami KDRT, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Karena Kasus Narkoba

Kombes Pol M. Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.

Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan awalnya Polres Bintuni, Papua Barat menangkap warga dan mendapatkan barang bukti berupa senjata api. Lalu kasus tersebut dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap onkum anggota Polri tersebut.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler