Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April, Simak! Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Per Bulan

7 Maret 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi PNS: Besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima PNS. /Twitter.com/@BKNgoid/

PR BANDUNGRAYA - Pendaftaran CPNS 2021 akan kembali dibuka pada April 2021 mendatang, pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang, berikut ini adalah besaran gaji pokok dan tunjangan PNS per bulan.

Setelah sempat tidak membuka pendaftaran tahun 2020, seleksi CPNS 2021 kembali dibuka.

Biasanya, salah satu alasan seseorang mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah karena ingin mendapatkan gaji yang stabil karena terjamin oleh negara, selain itu PNS bisa memperoleh sejumlah tunjangan dan uang saku saat melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah Hukum Bila...

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 6 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia Rp. 1.560.800–2.335.800
-Golongan I b Rp 1.704.500–2.472.900
-Golongan Ic Rp. 1.776.600–2.577.500
-Golongan I d Rp. 1.851.800–2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

-Golongan II a Rp 2.022.200–3.373.600
-Golongan II b Rp. 2.208.400–3.516.300
- Golongan II c Rp. 2.301.800–3.665.000
- Golongan II d Rp. 2.399.200–3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a Rp. 2.579.400–4.236.400
- Golongan III b Rp. 2.688.500–4.415.600
- Golongan III c Rp. 2.802.800–4.602.400
- Golongan III d Rp. 2.920.800–4.797.000

Baca Juga: Kalahkan Prancis dan Maldives, Indonesia Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik untuk Honeymoon

4. Golongan IV

- Golongan IV a Rp. 3.044.300–5.000.000
- Golongan IV b Rp. 3.173.100–5.211.500
- Golongan IV c Rp. 3.307.300–5.211.900
- Golongan IV d Rp. 3.447.200–5.661.700
- Golongan IV e Rp. 3.593.100–5.901.200

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan, namun ada beberapa jenis tunjangan hanya diberikan oleh instansi tertentu artinya beberapa tunjangan tidak merata keseluruh pegawai negeri sipil.

Berikut PRBandungRaya.com tampilkan tunjangan yang umumnya akan diterima oleh PNS:

Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Harus Terus Meningkatkan Kompentensi Diri

1. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

2. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak. Syaratnya, anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Vincenzo Episode 5 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima PNS, dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

5. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Tiga Provinsi Baru di Luar Jawa-Bali

6. Tunjangan Perjalanan Dinas

Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan setiap kali melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian, terdiri dari: uang makan, uang saku dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler