Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah Hukum Bila...

- 6 Maret 2021, 20:16 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD tanggapi soal KLB Partai Demokrat.
Menko Polhukam, Mahfud MD tanggapi soal KLB Partai Demokrat. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BANDUNGRAYA - Partai Demokrat telah melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

Acara KLB yang dilaksanakan di The Hill Hotel Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan pada 5 Maret itu direncanakan berakhir pada 7 Maret 2021 besok.

Hasil KLB tersebut memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Partai Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 6 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun memberi tanggapannya tentang pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.

AHY menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Baca Juga: Kalahkan Prancis dan Maldives, Indonesia Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik untuk Honeymoon

Senada dengan AHY, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Majelis Tinggi Partai Demokrat mengatakan KLB di Deli Serdang tidak sah karena gagal memenuhi persyaratan.

SBY mengatakan bahwa KLB tersebut bisa dikatakan sah jika memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah adanya permintaan majelis tinggi partai, mendapatkan restu satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan mendapat restu dari Dewan Pengurus Cabang dan disetujui majelis tinggi partai.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x