Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Besar, Pemerintah Bakal Buka Formasi Paling Banyak di Tahun Ini

- 5 Maret 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi rekrutmen ASN melalui seleksi CPNS 2021.*
Ilustrasi rekrutmen ASN melalui seleksi CPNS 2021.* /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) akan segera dibuka.

Adapun untuk pelaksanaannya, rekrutmen CPNS 2021 dimulai dengan pengumuman jumlah formasi yang kabarnya akan diumumkan pada akhir Maret 2021.

Setelah itu, pendaftaran untuk rekrutmen CPNS 2021 rencananya baru akan dibuka pada April hingga Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B117 Ditemukan di Karawang, Wakil Ketua DPR Pertanyakan Pengawasan di Bandara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada rekrutmen CPNS 2021 merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah.

"Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," kata Tjahjo Kumolo seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Jumat, 5 Maret 2021.

Hal ini disampaikan pula oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang mengatakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2021 yang membuka rekrutmen CPNS 2021 untuk 1,3 juta formasi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Ikuti Langkah-langkah Ini Agar Lolos Seleksi

Selain itu, jumlah formasi CPNS 2021 akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan, baik pemerintahan di daerah dan pusat.

"Pembukaan formasi ini dilakukan melalui pendekatan kebutuhan instansi, dengan mempertimbangkan alokasi SDM sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam rangka mewujudkan target pembangunan nasional maupun daerah,” kata Wapres Ma’ruf Amin, saat membuka Rakor Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan Calon ASN Tahun 2021 secara virtual dari Jakarta, Kamis.

Jumlah formasi terbanyak tersebut disebabkan oleh ketiadaan penerimaan dan seleksi CPNS pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, serta keikutsertaan jabatan guru PPPK di seleksi nasional.

Baca Juga: Menyoal KLB Partai Demokrat, Max Sopacua: Moeldoko Calon Kuat Pengganti AHY

Tjahjo mengatakan Kementerian PAN-RB sedang menyusun jadwal dan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2021 bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah juga sedang mempersiapkan sejumlah hal, seperti merumuskan prosedur, memperkuat dukungan kebijakan dan mengidentifikasi risiko, termasuk juga menjaga stabilitas sistem dalam jaringan selama proses seleksi dengan melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Pengadaan ASN dan guru PPPK ini adalah sebuah upaya yang terkait dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia, terutama SDM ASN, yaitu dengan melakukan rekrutmen pegawai ASN," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja Dilanjutkan Hingga 2022, Ini Bocoran Resmi dari Wapres Ma'ruf Amin

Namun sebelum mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021 peserta pastikan sudah terpenuhi syarat. Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus terpenuhi bagi pendaftar seleksi CPNS sebagai berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

Baca Juga: Harun Masiku Setahun Jadi Buron KPK, Polri Siap Bantu Pencarian

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x