Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru

25 November 2021, 20:53 WIB
Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru /Dok. Menpan RI

BANDUNGRAYA.ID - Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahji Kumolo. 

Edaran tersebut berisi larangan mengambil cuti dan berlibur ke luar daerah. Hal tersebut berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari nanti. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, 25 November 2021: Rendy Mantap Pilih Jessica, Bagaimana Nasib Katrine?

 

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikuip dari laman Kemenpan. 

Larangan tersebut dilakukan untuk meminimalisir mobilitas massa. Agar kurva angka konfirmasi Covid-19 bisa ditekan.

Semua kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Berharap Doddy Sudrajat Berubah Pikiran Tentang Pembagian Harta, Semua Demi Gala

Merupakan sebuah kebijakan lanjutan dari Intruksi Mendagri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit ataupun alasan penting lainnya.

Dalam SE itu, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Baca Juga: WOW! Taehyung BTS Akan Isi OST Drama Korea Berjudul Our Beloved Summer

Pemberian cuti harus dilakukan dengan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No.11/2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun ASN yang hendak melakukan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan kerja.

Artikel ini pertama tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan judul "SE Terbaru Menteri PANRB, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru"

Peraturan teknis diserahkan pada setiap instansi masing-masing. Apabila ada oejabat yang melanggar akan diberi hukuman displins esuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler