BANDUNGRAYA.ID - Pemilik rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI bisa dapat uang Rp1 juta dari program BLT BSU Subsidi Gaji 2021 jika memenuhi syarat. Simak penjelasannya berikut ini.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, data penerima BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Kemudian, data calon penerima Bansos BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Khusus untuk penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di Aceh, uang akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Syarat Pencairan BSU Subsudi Gaji Rp1 Juta
Mekanisme penyaluran BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta diberikan kepada karyawan sebesar Rp500 ribu per bulan.
Namun khusus semasa PPKM ini diberikan 2 bulan sekaligus, sehingga total yang akan diterima adalah Rp1 juta per karyawan.
Adapun, kriteria karyawan yang akan mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Baca Juga: Tips Agar Hindari Perut Buncit ala Rhoma Irama, Biasa Dilakukan Sebelum Makan
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, berikut ini karyawan yang akan diprioritaskan mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta:
1. Karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan yang bekerja di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan yang bekerja di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan yang bekerja di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan yang bekerja di sektor usaha perdagangan dan jasa.***