ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

20 Februari 2022, 11:45 WIB
ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya! /ANTARA/Ampelsa

BANDUNGRAYA.ID - Aturan baru, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Hal itu dilakukan lantaran untuk mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut mulai diterapkan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Harga Kedelai Meroket, Pengrajin Tahu Tempe di Bandung Lempar Handuk, Ini Keinginannya

Baca Juga: Striker Persib Bandung Bruno Cantanhede Ternyata 'Belum Sembuh', Masih Lakukan Ini di Instagramnya

Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Baca Juga: Bingung Daftar Prakerja Gelombang 23? Ini Cara Mudah, Dijamin Lolos!

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Hp Samsung TERBARU Hari Ini 19 Februari 2022: Mulai Rp1 Jutaan Spesifikasi Mahal!
Selain itu, Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: LINK SSSTIKTOK SnapTik: Download Video TikTok Tanpa Watermark Terbaru 2022 Langsung Berhasil!

Baca Juga: SSSTIKTOK: Cara Gampang Download Video TikTok Gratis, Mudah, Cepat dan Kualitas Terbaik Tanpa Watermark

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM hingga SKCK".

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Demikianlah aturan baru terkait wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK.***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler