Kemenag Batalkan Keberangkatan ke Tanah Suci, Simak Cara Mengembalikan Dana Haji Calon Jemaah 2020

3 Juni 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /PIXABAY/

PR BANDUNGRAYA - Pada Selasa 2 Juni 2020, Pemerintah melalui Menteri Agama, Facrul Razi resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci pada 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Namun demikian, calon jemaah haji tak usah khawatir, karena mereka yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Saat ini, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama mencatat ada total 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 1441H/2020M.

Baca Juga: Tersiar Kabar Virus Corona Ditularkan Oleh Tenaga Medis Melalui Sarung Tangan, Simak Faktanya

Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sendiri tertera dalam Keputusan Menteri Agama (KMA), para calon jemaah haji Indonesia diizinkan untuk menarik kembali setoran tersebut.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, ia menjelaskan bahwa pengembalian setoran tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” kata Muhajirin di Jakarta pada Rabu 3 Juni 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Kementerian Agama.

Baca Juga: Hari Pertama New Normal Bandung Barat, Polri: Jika Diawasi, Warga Berpikir Dua Kali saat Melanggar

Perlu digaris bawahi, para calon jemaah haji Indonesia yang telah mengambil setoran pelunasan Bipihnya akan tetap tercatat sebagai calon jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada tahun 1442 H/2020M.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” ucap Muhajirin,

Jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi: Belum Ada Satupun Kota di Indonesia yang Bisa Terapkan New Normal

Jemaah juga harus menyertakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Usai Hapus Cek Poin PSBB, Jalan Braga hingga Dago di Kota Bandung Kembali Dibuka Malam Ini

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan permohonan pengembalian setoran Bipih selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Lama Terparkir saat PSBB, Simak 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mobil Kembali Digunakan

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Demonstran Babak Belur di Gedung Putih, Donald Trump Terciduk Lari dan Sembunyi di Bawah Tanah

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, yang terbagi atas dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU.

Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Bila calon jemaah haji tersebut meninggal dunia sebelum kembali diberangkatkan tahun depan, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Baca Juga: Berbatasan dengan Bandung yang Masih PSBB, Mal di Kawasan Jatinangor Segera Dibuka saat New Normal

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ucap Muhajirin.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler